Memanusiakan Manusia, Kejari Jeneponto Kedepankan Pendekatan RJ dalam Penyelesaian Perkara

    Memanusiakan Manusia, Kejari Jeneponto Kedepankan Pendekatan RJ dalam Penyelesaian Perkara
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa melalu Radio Turatea 97.3 FM dengan mengangkat tema "Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum.

    JENEPONTO, SULSEL - Tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya Restorative Justice (RJ), penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali korban dan pelaku seperti keadaan semula.

    Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, akan tetapi, demi terciptanya rasa keadilan bersama.
    Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

    Restorative justice ini jebolan Kejaksaan Agung RI yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang dikemas dalam kegiatan Jaksa Menyapa melalu Radio Turatea 97.3 FM dengan mengangkat tema "Pendekatan Restorative Justice" dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Fungsional Kejari Jeneponto, Hamka Muchtar selaku Narasumber dan dipandu oleh Ramadani sebagai Host, Kamis (20/2/2025).

    Hamka mengatakan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    Restorative justice atau keadilan restoratif adalah salah satu cara penyelesaian perkara narkotika yang dilakukan dengan rehabilitasi. Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku kembali ke kehidupan normal. 

    "Sebab restorative justice ini merupakan program "memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius." jelas Hamka Muchtar.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, M. Zahroel Ramadhana berharap dengan diadakannya kegiatan Jaksa Menyapa ini, pemerintah dan masyarakat harus konsekuen dalam pemeberantasan Narkoba.

    Keduanya, kata dia, harus bersama sama berperan aktif dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.

    "Kami menghimbau bagi jajaran pemerintah melalui aparaturnya untuk secara tegas membantu dan mendukung penuh pemberantasan Narkoba tanpa ada kompromi, " tegasnya. 

    "Masyarakat kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi - informasi manakala di sekitanya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan." sambung Zahroel.(*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Tim Intelijen Kejari Jeneponto Gencar Turun...

    Artikel Berikutnya

    Sehari Sebelum Putusan MK, Kapolres AKBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Kesiagaan Tahun 2025
    Kodim 1710/Mimika Gelar Coffe Morning bersama Awak Media Se-Kabupaten Mimika
    Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

    Ikuti Kami